Ilmu Fiqh

Pengertian Ushul Fiqh dapat dilihat sebagai rangkaian dari dua buah kata, yaitu : kata Ushul dan kata Fiqh; dan dapat dilihat pula sebagai nama satu bidang ilmu dari ilmu-ilmu Syari'ah.

Dilihat dari tata bahasa (Arab), rangkaian kata Ushul dan kata Fiqh tersebut dinamakan dengan tarkib idlafah, sehingga dari rangkaian dua buah kata itu memberi pengertian ushul bagi fiqh.

Kata Ushul adalah bentuk jamak dari kata ashl yang menurut bahasa, berarti sesuatu yang dijadikan dasar bagi yang lain. Berdasarkan pengertian Ushul menurut bahasa tersebut, maka Ushul Fiqh berarti sesuatu yang dijadikan dasar bagi fiqh.
Sedangkan menurut istilah, ashl dapat berarti dalil, seperti dalam ungkapan yang dicontohkan oleh Abu Hamid Hak

Artinya:
"Ashl bagi diwajibkan zakat, yaitu Al-Kitab; Allah Ta'ala berfirman: "...dan tunaikanlah zakat!."
Dan dapat pula berarti kaidah kulliyah yaitu aturan/ketentuan umum, seperti dalam ungkapan sebagai berikut :

Artinya:
"Kebolehan makan bangkai karena terpaksa adalah penyimpangan dari ashl, yakni dari ketentuan/aturan umum, yaitu setiap bangkai adalah haram; Allah Ta'ala berfirman : "Diharamkan bagimu (memakan) bangkai... ".
Dengan melihat pengertian ashl menurut istilah di atas, dapat diketahui bahwa Ushul Fiqh sebagai rangkaian dari dua kata, berarti dalil-dalil bagi fiqh dan aturan-aturan/ketentuan-ketentuan umum bagi fiqh.
Fiqh itu sendiri menurut bahasa, berarti paham atau tahu. Sedangkan menurut istilah, sebagaimana dikemukakan oleh Sayyid al-Jurjaniy, pengertian fiqh yaitu :
Artinya:
"Ilmu tentang hukum-hukum syara' mengenai perbuatan dari dalil-dalilnya yang terperinci."
Jadi Ushul fiqh Menurut ‘ulama usul syar’iah mazhab Hanafi, Maliki, dan Hanbali, usul fiqh adalah kaidah-kaidah (qawâ’id) yang digunakan untuk penggalian (istinbâth) hukum syariat dari dalil-dalilnya yang terperinci (asy-Syaukani, Irsyâd al-Fuhûl, hlm. 3; Wahbah az-Zuhaili, Ushûl al-Fiqh al-Islâmî, jld. I, hlm. 23-24).

Sedangkan menurut ulama mazhab Syafii, usul fiqh adalah pengetahuan mengenai dalil-dalil fiqh yang bersifat global, tatacara pengambilan hukum dari dalil-dalil itu, serta keadaan orang yang mengambil hukum (al-Amidi, Al-Ihkâm fî Ushûl al-Ahkâm, jld. I, hlm. 10).
Kalangan syafi’iyah mendefinisikan fiqh ialah:
Fiqh adalah ilmu tentang hukum syara yang bersifat amaliyah diperoleh melalui dalil-dalil yang terperinci.

2. Objek Kajian Ushul Fiqh.
Dari beberapa bahasan ushul fiqh yang telah dikemukakan di atas da pat diketehui bahwa objek kajian ushul fiqh adalah dalil-dalil syara’ kulli yang melaluinya digali hukum syara’. Dalam ushul fiqh dikaji mengenai kehujjahan dalil-dalil yang disepakati, seperti Al Qur’an yang mana Al quran adalah dalil sar’I yang pertama dan utama bagi seluruh hukum. Dan Sunnah sunnah pun menjadi dalil utama setelah Al qur’an. Nash-nash syar’iyahnya tidak dibatasi dalam satu bentuk formulasi tertentu, namun diantara nash-nash itu diformulasikan dalam bentuk amar, bentuk nahi (larangan), serta ada yang berbentuk umum dan mutlak, termasuk janis kulliyah yang diambil dari dalil-dalil sar’I yag umum, yakni Al qur’an. Maka ahli ushul membahas setiap jenis ini untuk menghasilkan hukum umum yang menunjukkan kepada macam bentuk (sighat) dengan memakai penyelidikan dengan menggunakan tata bahasa yang berdasarkan tata bahasa Arab dan penggunaan hukum syari’at Islam. Jika upayanya itu membuahkan suatu ketetapan, bahwa untuk amr menunjukkan pengertian wajib atau bentuk nahi menunujukkan pengertian haram, atau bentuk ‘am menunjukkan lingkup itu semua unsur yang ada di dalamnya atau bentuk mutlak menunjukkan pengertian bahwa ketetapan hukum bersifat mutlak. Dengan demikian, tersusunlah kaidah-kaidah sebagai berikut:

1) Al-amr lil ijab: perintah menunjukkan pengertian wajib.
2) An-nahyu li’tahrim: larangan menunjukkan pengertian haram.
3) Al ‘am yntazhimu jami’a qathan umum, menunjukkan tercangcupnya seluruh unsur dan dalil umum secara Qat’i.
4) Al-muthlaqu yadullu ‘ala ‘i-fardi’syasyai’ bighiri qayyid: mutlak,

Menurut ulama mazhab Syafi'ie yang menjadi obyek kajian para ushul fiqh adalah dalil-dalil yang bersifat global seperti kehujahan ijmak dan qias, cara menetapkan hukum dari dalil-dalil tersebut, dan status orang yang mengali dalil serta pengguna hukum tersebut. Untuk yang disebut ini mencakup syarat-syarat mujtahid serta syarat-syarat taklid.

3. Perbedan Fiqh dan Ushul Fiqh
Fiqh : Fiqh adalah perbuatan mukallaf (muslim/ah yang sudah baligh) dilihat dari sisi ketetapan ahkam-syar'iyyahnya, seperti : bagaimana hukum-hukum untuk seorang muslim/ah melakukan Ijarah, wakalah, hudud, wakaf, dan sebagainya.
Ushul-Fiqh : Ushul-Fiqh adalah dalil-dalil syar'i secara umum dilihat dari sisi ketetapan hukumnya secara umum, seperti : qiyas & apa argumentasinya, mana dalil-dalil yang bersifat/menunjukkan hukum-hukum 'aam (umum) & mana yang khash (khusus), mana dalil-dalil yang bersifat muthlaq (menyeluruh) & mana yang muqayyad (terbatas), mana dalil-dalil yang menunjukkan shighat-amr (perintah) & shighat-shighat yang menunjukkan nahyu (larangan), dan seterusnya

4. Tujuan dan fungsi ushul fiqh
Tujuan dan fungsi ushul fiqh ialah untuk dapat menerapkan kaidah- kaidah terhadap dalil-dalil syara’ yang terinci agar sampai kepada hukum-hukum syara yang bersifat amali yang ditunjuk oleh dalil-dalil itu. Dengan kaidah ushul serta bahasanya dapat dipahami nash-nash syara dan hukum yang terkandung didalamnya.
Dalam hal ini ada dua fungsi/maksud mengetahui ushul fiqh.

1. Bila sudah mengetahui metode ushul fiqh yang dirumuskan ulama terdahulu, maka bila suatu ketika menghadapi masalah baru yang tidak mungkin ditemukan jawabannya atau hukumnya dalam kitab-kitab fiqh terdahulu, maka kita akan dapat untuk mencari hukum terhadap masalah yang baru itu dengan cara menerapkan kaedah-kaedah hasil rumusan ulama terdahulu.

2. Bila menghadapi masalah hukum fiqh yang terurai dalam kitab-kitab fiqh, tetapi mengalami kesukaran dalam penerapannya karena sudah begitu jauh nya perubahan yang terjadi, dan kita ingin mengkaji ulang rumusan fuqaha yang terdahulu atau ingin merumuskan hukum yang sesuai dengan kemaslahatan dan tuntutan kondisi yang menghendakinya, maka usaha yang harus ditempuh adalah merumuskan kaidah baru yang kemungkinan timbulnya rumusan baru dalam fiqh.kaji ulang terhadap suatu kaidah datu menentukan kaidah baru itu tidak mungkin dapat dilakukan bila tidak mengetahuinya secara baik usaha dan caralama ulama lama dalam merumuska masalah. Hal itu dapat diketahui dalam ilmu ushul fiqh.

5. Sumber pengambilan
Dari pengertian ushul fiqh di atas dapat kita simpulkan bahwa sumber pengambilan Ushul Fiqh itu berasal dari:
1. Ilmu kalam (teologi)
2. Ilmu bahasa Arab
3. Tujuan syara’(maqasyid Asy-syariyah)
Hal itu di sebabkan bahwa sumer hukum (dalil hukum) yang merupakan obyek bahasan ushul fiqh diyakini dari Allah SWT. Berbentuk Alqur’an dan Sunnah. Pembuat hukum adalah Allah, tiada hukum kecuali dari Allah SWT.
Hal tersebut merupakan bahasan ilmu kalam.

Ushul fiqh juga membahas adalah lafads, ruang lingkup lafads, seperti ‘aam dan khash, dan sebagainya. ini bararti berkaitan dengan ilmu bahasa Arab. Selanjutnya pengetahuan hukum tidak telepas dari tujuan hukum (maqasyid asy-syriyah) dan hakikatnya hukum. Pengetahuan tentang ini diperlukan agar mampu menetapkan hukum yang tepat dan mengandung kemaslahatan.


Share on Google Plus

About Unknown

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 komentar:

Posting Komentar

jang puas dengan apa yang ada di blog ini, berikan komentar anda?